FAQ - Pertanyaan Umum

Pilih layanan untuk melihat pertanyaan yang relevan, atau lihat semua pertanyaan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah Kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari usaha dan/atau kegiatan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


Persetujuan teknis terbagi menjadi 4 jenis yaitu:

  1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
  2. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  3. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
  4. Persetujuan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lalulintas (ANDALALIN)

Regulasi terbaru yang Terdapat regulasi yang mengatur tata cara lingkungan industri di dalam kawasan, yaitu Permenperin No. 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci) bagi Kegiatan di Kawasan Industri.

Persetujuan Teknis (Pertek) adalah dokumen persetujuan resmi dari pemerintah yang memuat standar, ketentuan, dan parameter teknis untuk pemenuhan baku mutu lingkungan hidup.

Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan (seperti limbah cair, emisi gas, ANDALALIN atau limbah B3) sebelum mereka bisa mendapatkan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha (NIB/Izin Usaha).



Ada beberapa alasan mengapa pertek diperlukan, yaitu:

  • Syarat Mutlak Perizinan: Tanpa Pertek, Persetujuan Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) tidak dapat diterbitkan oleh pemerintah.
  • Standar Pengendalian: Memastikan teknologi pengolahan limbah yang digunakan perusahaan mampu menjaga kelestarian lingkungan sesuai hukum.
  • Dasar Penerbitan SLO: Setelah fasilitas pengolahan limbah selesai dibangun, Pertek menjadi acuan utama untuk menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO).



Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah sertifikat resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa fasilitas pengendalian pencemaran lingkungan milik suatu perusahaan telah memenuhi standar teknis dan layak untuk dioperasikan.


Jika Pertek adalah komitmen di atas kertas (rencana teknis), maka SLO adalah bukti nyata di lapangan bahwa alat pengolahan limbah Anda benar-benar berfungsi dengan baik sesuai janji di dokumen Pertek.

Ya, SLO sangatlah penting bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pembuangan air limbah maupun emisi, karena:

  1. Syarat Operasional Legal: Tanpa SLO, perusahaan dilarang keras membuang air limbah atau melepaskan emisi gas buang ke lingkungan, meskipun sudah memiliki izin usaha.
  2. Sanksi Hukum: Mengoperasikan fasilitas industri yang menghasilkan limbah tanpa SLO dapat memicu sanksi administratif, pembekuan izin, hingga denda pidana lingkungan.
  3. Kelanjutan Bisnis: Menjadi bukti kepatuhan regulasi (environmental compliance) saat audit lingkungan atau pemeriksaan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)

Proses penerbitan SLO dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Penyusunan Pertek: Perusahaan mengajukan desain teknis pengolahan limbah (misal: IPAL atau scrubber cerobong).
  2. Pembangunan Fasilitas: Setelah Pertek terbit, perusahaan membangun fasilitas pengolahan limbah tersebut.
  3. Masa Uji Coba: Perusahaan melakukan uji coba operasional alat dan menguji sampel limbah di laboratorium terakreditasi.
  4. Verifikasi Lapangan: Pemerintah (KLHK atau DLH) turun ke pabrik untuk memeriksa kesesuaian fisik dan hasil uji laboratorium.
  5. Penerbitan SLO: Jika lulus verifikasi, SLO akan diterbitkan


Durasi penyusunan AMDAL bervariasi tergantung kompleksitas proyek dan kesiapan data. Umumnya membutuhkan waktu 14-45 hari kerja setelah data lengkap diterima. Untuk proyek sederhana, bisa lebih cepat.

Ya, kami memberikan garansi maintenance gratis 6 bulan setelah website live. Garansi mencakup perbaikan bug, optimasi kecil, dan konsultasi teknis. Hosting dan domain tahun pertama juga bisa termasuk tergantung paket.

Seluruh program pelatihan kami disusun berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan bekerjasama dengan LPK tersertifikat BNSP. Sertifikat yang diterbitkan diakui secara nasional dan internasional sesuai skema.

Setelah mengajukan request layanan, Anda akan mendapatkan kode tracking unik. Gunakan kode tersebut di halaman tracking atau login ke dashboard member untuk melihat timeline progress real-time. Anda juga akan menerima notifikasi email dan WhatsApp setiap ada update status.

Ya, tentu saja. Kami melayani proyek dan klien di seluruh wilayah Indonesia. Untuk proyek di luar Jawa, kami menyediakan opsi meeting virtual dan deployment tim jika diperlukan survei lapangan.

Kami menyediakan fleksibilitas pembayaran dengan termin sesuai kesepakatan. Umumnya: 30% DP saat kontrak, 40% pada tengah proyek, dan 30% setelah final delivery. Semua transaksi menggunakan invoice resmi dengan NPWP perusahaan.