LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)

Ahli Higiene Industri Muda (HIMU)

Pelatihan Ahli Higiene Industri Muda membekali peserta dengan kompetensi untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan faktor bahaya di lingkungan kerja sesuai regulasi K3. Cocok bagi praktisi HSE, K3, dan perusahaan yang ingin meningkatkan kesehatan serta keselamatan kerja.

Ahli Higiene Industri Muda (HIMU)

Deskripsi Pelatihan

Pelatihan Ahli Higiene Industri Muda dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengendalikan berbagai faktor bahaya di lingkungan kerja yang berpotensi memengaruhi kesehatan tenaga kerja. Higiene industri merupakan salah satu aspek penting dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Seorang Ahli Higiene Industri berperan dalam melakukan pengukuran faktor bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial, menganalisis hasil pengukuran, memberikan rekomendasi pengendalian risiko, serta memastikan tempat kerja memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelatihan ini sangat sesuai bagi perusahaan yang ingin meningkatkan sistem manajemen K3 sekaligus memenuhi persyaratan kompetensi tenaga ahli di bidang higiene industri.


Landasan Hukum

Pelatihan ini mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur penyelenggaraan K3 dan kompetensi tenaga kerja.
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Higiene Industri (mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku).
  • Peraturan Menteri Kesehatan terkait Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Kerja.
  • Peraturan teknis lainnya yang berkaitan dengan Higiene Industri dan K3.


Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep dasar Higiene Industri.
  • Mengidentifikasi berbagai faktor bahaya di lingkungan kerja.
  • Melaksanakan pengukuran faktor bahaya lingkungan kerja.
  • Melakukan evaluasi hasil pengukuran berdasarkan standar yang berlaku.
  • Menentukan strategi pengendalian risiko sesuai Hierarchy of Control.
  • Menyusun laporan hasil pemantauan Higiene Industri.
  • Memberikan rekomendasi teknis dalam upaya peningkatan kesehatan kerja.
  • Mendukung implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.


Sasaran Pelatihan

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

  • Staff HSE/HSE Officer
  • Staff K3
  • Supervisor Produksi
  • Supervisor Operasional
  • Safety Officer
  • Industrial Hygienist
  • Petugas Lingkungan
  • Health Officer
  • Dokter Perusahaan
  • Perawat Perusahaan
  • Konsultan K3
  • Auditor SMK3
  • Pengawas Ketenagakerjaan
  • Akademisi
  • Fresh Graduate yang ingin berkarier di bidang K3
  • Personel lain yang bertanggung jawab terhadap kesehatan lingkungan kerja.


Durasi Pelatihan

Durasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, antara lain:

  • Pelatihan Reguler: 5 Hari
  • Pelatihan Intensif: 40–60 Jam Pelajaran (JP)
  • In House Training: Menyesuaikan kebutuhan perusahaan


Metode Pelatihan

Metode pembelajaran menggunakan pendekatan kombinasi antara teori dan praktik, meliputi:

  • Presentasi interaktif
  • Ceramah
  • Diskusi kelompok
  • Studi kasus
  • Praktik identifikasi bahaya
  • Simulasi pengukuran lingkungan kerja
  • Praktik penggunaan alat ukur
  • Workshop penyusunan laporan
  • Evaluasi pembelajaran
  • Ujian akhir pelatihan

Pelatihan dapat dilaksanakan secara:

  • Offline (Tatap Muka)
  • Online (Live Virtual Training)
  • Hybrid


Materi Pelatihan

Materi yang akan dipelajari meliputi:

Dasar Higiene Industri

  • Konsep Higiene Industri
  • Ruang lingkup Higiene Industri
  • Peran Ahli Higiene Industri

Peraturan Perundang-undangan

  • Regulasi K3
  • Standar Higiene Industri
  • Persyaratan perusahaan

Identifikasi Bahaya

  • Bahaya fisika
  • Bahaya kimia
  • Bahaya biologi
  • Bahaya ergonomi
  • Bahaya psikososial

Teknik Pengukuran

  • Kebisingan
  • Getaran
  • Iklim kerja
  • Pencahayaan
  • Debu
  • Gas
  • Uap
  • Fume
  • Radiasi
  • Ventilasi

Evaluasi Pajanan

  • Nilai Ambang Batas (NAB)
  • Analisis hasil pengukuran
  • Penilaian risiko

Pengendalian Risiko

  • Eliminasi
  • Substitusi
  • Rekayasa Teknik
  • Pengendalian Administratif
  • Alat Pelindung Diri (APD)

Dokumentasi

  • Penyusunan laporan
  • Penyampaian rekomendasi
  • Monitoring dan evaluasi


Unit Kompetensi

Peserta akan dibekali kompetensi untuk mampu:

  • Menerapkan prinsip-prinsip Higiene Industri.
  • Mengidentifikasi faktor bahaya lingkungan kerja.
  • Melakukan survei Higiene Industri.
  • Melaksanakan pengukuran faktor lingkungan kerja.
  • Menganalisis hasil pengukuran.
  • Menentukan langkah pengendalian risiko.
  • Menyusun laporan Higiene Industri.
  • Memberikan rekomendasi teknis kepada manajemen.
  • Mendukung penerapan SMK3 secara berkelanjutan.
Catatan: Unit kompetensi dapat disesuaikan dengan SKKNI atau skema sertifikasi BNSP yang digunakan pada saat pelaksanaan pelatihan.


Instruksi Peserta

Sebelum mengikuti pelatihan, peserta diharapkan:

  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Membawa identitas diri yang masih berlaku.
  • Membawa laptop (disarankan).
  • Mengikuti seluruh sesi pelatihan.
  • Berpartisipasi aktif dalam diskusi dan praktik.
  • Mengikuti evaluasi dan ujian akhir.
  • Mematuhi tata tertib selama pelatihan berlangsung.


Fasilitas Peserta

Peserta akan memperoleh fasilitas berupa:

  • Modul pelatihan terbaru.
  • Materi dalam format digital.
  • Training kit.
  • ATK (untuk pelatihan tatap muka).
  • Sertifikat Pelatihan.
  • Konsumsi dan coffee break (offline).
  • Makan siang (offline).
  • Dokumentasi kegiatan.
  • Konsultasi pasca pelatihan.
  • Pendampingan apabila peserta akan mengikuti sertifikasi kompetensi (sesuai paket pelatihan yang dipilih).


Mengapa Memilih LPK Kami?

Kami berkomitmen memberikan pelatihan yang berkualitas melalui:

  • Instruktur berpengalaman dari kalangan praktisi dan profesional K3.
  • Materi selalu diperbarui mengikuti regulasi terbaru.
  • Pembelajaran berbasis studi kasus nyata di berbagai sektor industri.
  • Porsi praktik yang aplikatif sehingga peserta siap menerapkan kompetensi di tempat kerja.
  • Fleksibilitas pelaksanaan pelatihan secara Public Training, In House Training, maupun Online Training.
  • Dukungan konsultasi teknis setelah pelatihan untuk membantu implementasi di perusahaan.


Persyaratan Peserta

Peserta diharapkan memenuhi persyaratan berikut:

  • Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat (lebih diutamakan Diploma atau Sarjana sesuai bidang terkait).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki minat atau bekerja di bidang K3, kesehatan kerja, lingkungan, atau operasional industri.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri.
  • Pas foto terbaru (apabila diperlukan).
  • Persyaratan tambahan dapat disesuaikan apabila pelatihan terintegrasi dengan sertifikasi kompetensi.


Kesimpulan

Lingkungan kerja yang sehat merupakan investasi penting bagi setiap perusahaan untuk meningkatkan produktivitas, mencegah penyakit akibat kerja, serta memenuhi kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui Pelatihan Ahli Higiene Industri Muda, peserta akan memperoleh kompetensi yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan berbagai faktor bahaya di lingkungan kerja secara profesional.

Tingkatkan kompetensi Anda bersama LPK kami! Dengan didukung instruktur berpengalaman, materi yang selalu mengikuti perkembangan regulasi, serta metode pembelajaran yang aplikatif, pelatihan ini menjadi pilihan tepat bagi individu maupun perusahaan yang ingin memperkuat penerapan K3. Segera daftarkan diri atau tim perusahaan Anda dan jadilah bagian dari tenaga profesional yang mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.

Manfaat Layanan

Memahami penerapan Higiene Industri sesuai regulasi nasional.
Meningkatkan kompetensi profesional di bidang K3.
Mendukung implementasi SMK3 secara efektif.
Mampu melakukan identifikasi dan pengendalian bahaya kesehatan kerja.
Menjadi sumber daya yang kompeten dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Meningkatkan nilai tambah bagi pengembangan karier di bidang K3 dan kesehatan kerja.

Alur Kerja

1
Pendaftaran

Registrasi dan placement test

2
Pelatihan

Sesi teori dan praktik

3
Evaluasi

Ujian dan penilaian kompetensi

4
Sertifikasi

Penerbitan sertifikat kompetensi

Informasi Layanan
Dilihat 8 kali

Ajukan Request
Punya Pertanyaan?

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) di halaman FAQ kami.

Lihat FAQ LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Tanya via WhatsApp

Konsultasi langsung dengan tim kami

Chat Sekarang

Layanan Terkait

LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Manager Energi Bangunan Gedung

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi manajerial dan teknis dalam pengelolaan energi pada bangunan gedung untuk meningkatkan efisiensi, menurunkan biaya operasional, dan mendukung keberlanjutan lingkungan

Detail
LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi teknis dan manajerial dalam pengendalian pencemaran udara industri, termasuk pengelolaan emisi, pemantauan kualitas udara, dan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan

Detail
LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi teknis dan manajerial dalam pengendalian pencemaran air limbah industri untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan dan efektivitas operasional IPAL

Detail
LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU)

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi teknis dan manajerial dalam pengoperasian instalasi pengendalian pencemaran udara untuk memastikan emisi industri terkendali sesuai baku mutu lingkungan

Detail