LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)

Pelatihan Ahli K3 Umum

Pelatihan Ahli K3 Umum membekali peserta dengan kompetensi dalam mengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai jenis industri. Peserta akan memahami identifikasi bahaya, penilaian risiko, inspeksi keselamatan, investigasi kecelakaan, serta penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai regulasi yang berlaku.

Pelatihan Ahli K3 Umum

Deskripsi

Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan program pengembangan kompetensi yang bertujuan membekali peserta dengan kemampuan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai sektor industri, seperti manufaktur, konstruksi, migas, perkantoran, hingga jasa.

Ahli K3 Umum memiliki peran penting dalam memastikan perusahaan memenuhi standar keselamatan kerja, mengidentifikasi potensi bahaya, mengendalikan risiko, serta mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola program K3, melakukan inspeksi, investigasi kecelakaan, serta menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara efektif dan berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.


Landasan Hukum

Pelatihan ini mengacu pada peraturan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait K3 dan pembinaan tenaga kerja K3.
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3 Umum.
  • Ketentuan teknis K3 sesuai sektor industri masing-masing.


Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami prinsip dasar K3 di tempat kerja.
  • Mengidentifikasi potensi bahaya di berbagai lingkungan kerja.
  • Melakukan penilaian dan pengendalian risiko.
  • Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
  • Melakukan inspeksi dan audit keselamatan kerja.
  • Menyusun laporan K3 dan investigasi kecelakaan.
  • Mendorong budaya keselamatan kerja di perusahaan.


Sasaran Pelatihan

Pelatihan ini ditujukan untuk:

  • HSE Officer
  • Safety Officer
  • Supervisor
  • Engineer
  • Manager Operasional
  • Staff K3
  • Auditor SMK3
  • Pengawas lapangan
  • Fresh graduate
  • Personel perusahaan yang bertanggung jawab terhadap K3


Durasi Pelatihan

  • Reguler: 5 Hari
  • Intensif: 40–60 Jam Pelajaran (JP)
  • In House Training: Sesuai kebutuhan perusahaan


Metode Pelatihan

  • Ceramah interaktif
  • Diskusi kelompok
  • Studi kasus industri
  • Simulasi identifikasi bahaya
  • Praktik HIRADC
  • Workshop investigasi kecelakaan
  • Evaluasi & ujian akhir

Metode pelaksanaan:

  • Offline
  • Online
  • Hybrid


Materi Pelatihan

Dasar K3

  • Konsep K3 Umum
  • Budaya keselamatan kerja

Regulasi K3

  • Peraturan perundangan K3
  • SMK3

Identifikasi Bahaya

  • Hazard Identification
  • Risk Assessment
  • HIRADC

Pengendalian Risiko

  • Hierarchy of Control
  • SOP K3
  • APD

Inspeksi & Audit

  • Safety inspection
  • Safety observation
  • Audit SMK3

Investigasi Kecelakaan

  • Incident investigation
  • Root cause analysis
  • Corrective action

Keadaan Darurat

  • Emergency response
  • Evakuasi
  • Fire safety


Unit Kompetensi

Peserta mampu:

  • Menerapkan prinsip K3 di tempat kerja
  • Mengidentifikasi bahaya dan risiko
  • Melakukan pengendalian risiko
  • Melaksanakan inspeksi K3
  • Menyusun laporan K3
  • Melakukan investigasi kecelakaan
  • Mendorong implementasi SMK3
Unit kompetensi dapat disesuaikan dengan SKKNI dan skema sertifikasi yang berlaku.


Instruksi Peserta

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Membawa identitas diri
  • Mengikuti seluruh sesi pelatihan
  • Aktif dalam diskusi dan praktik
  • Mengikuti evaluasi akhir
  • Mematuhi tata tertib pelatihan


Fasilitas

  • Modul pelatihan
  • Materi digital
  • Training kit
  • Sertifikat pelatihan
  • ATK (offline)
  • Konsumsi (offline)
  • Dokumentasi kegiatan
  • Konsultasi pasca pelatihan
  • Pendampingan sertifikasi (opsional)


Persyaratan

  • Pendidikan minimal SMA/SMK (diutamakan D3/S1)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berminat di bidang K3 atau bekerja di industri
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Identitas diri aktif


Mengapa Memilih LPK Kami?

  • Instruktur praktisi berpengalaman
  • Materi update sesuai regulasi terbaru
  • Banyak studi kasus nyata
  • Metode pembelajaran interaktif
  • Tersedia public, in house, dan online training
  • Pendampingan setelah pelatihan


Kesimpulan

Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan langkah penting untuk meningkatkan kompetensi dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan sesuai regulasi. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan dalam mengelola K3 secara profesional di berbagai sektor industri.

Segera bergabung bersama LPK kami dan tingkatkan kompetensi Anda di bidang K3. Jadilah tenaga profesional yang mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif serta memiliki daya saing tinggi di dunia kerja.

Manfaat Layanan

Meningkatkan kompetensi profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko kerja di berbagai sektor industri.
Memahami penerapan SMK3 secara sistematis dan berkelanjutan.
Meningkatkan kemampuan melakukan inspeksi dan investigasi kecelakaan kerja.
Membantu perusahaan memenuhi kewajiban regulasi K3.
Mengurangi potensi kecelakaan kerja dan kerugian operasional.
Meningkatkan nilai tambah karier sebagai HSE Officer, Safety Officer, atau posisi terkait K3.
Mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Menjadi dasar untuk pengembangan kompetensi lanjutan di bidang K3 spesifik industri.

Alur Kerja

1
Pendaftaran

Registrasi dan placement test

2
Pelatihan

Sesi teori dan praktik

3
Evaluasi

Ujian dan penilaian kompetensi

4
Sertifikasi

Penerbitan sertifikat kompetensi

Informasi Layanan
Dilihat 6 kali

Ajukan Request
Punya Pertanyaan?

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) di halaman FAQ kami.

Lihat FAQ LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Tanya via WhatsApp

Konsultasi langsung dengan tim kami

Chat Sekarang

Layanan Terkait

LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Manager Energi Bangunan Gedung

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi manajerial dan teknis dalam pengelolaan energi pada bangunan gedung untuk meningkatkan efisiensi, menurunkan biaya operasional, dan mendukung keberlanjutan lingkungan

Detail
LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi teknis dan manajerial dalam pengendalian pencemaran udara industri, termasuk pengelolaan emisi, pemantauan kualitas udara, dan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan

Detail
LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi teknis dan manajerial dalam pengendalian pencemaran air limbah industri untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan dan efektivitas operasional IPAL

Detail
LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU)

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi teknis dan manajerial dalam pengoperasian instalasi pengendalian pencemaran udara untuk memastikan emisi industri terkendali sesuai baku mutu lingkungan

Detail